“Itu artinya segenap aktifitas penyampaian pendapat di muka umum dengan maksud melakukan koreksi ataupun tawaran dialog dengan menggunakan atribusi kekuasaan seperti Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) berpotensi dapat “dimakarkan” oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga sepeninggal putusan pidana dalam perkara keempat klien kami tersebut,
berbagai elemen perjuangan rakyat Papua mesti cermat dan berhati- hati di dalam menata proses penyampaian pendapat nya berdasarkan amanat Pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945. LP3BH Manokwari oleh.sebab itu akan senantiasa mengkawal serta melakukan upaya sosialisasi aturan perundangan yang berlaku, terkait dengan ketentuan hukum mengenai kebebasan berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum serta Hukum Pidana Nasional. “Jelasnya













