Padahal sesungguhnya pembuktian menurut hukum pidana terhadap amanat Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat mudah dan tidak rumit. Isi lengkap pasal 351 ayat (1) KUHP berbunyi : “Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Empat ribu lima ratus rupiah”. Pada ayat (4) dari Pasal 351 KUHP disebutkan : “Dengan penganiayaan disamakan dengan merusak kesehatan”.Jelas Warinussy
Warinussy menambahkan, Bukti surat sebagai alat bukti penting yaitu Visum Et Repertum sudah ada di tangan penyidik Polda Papua Barat. Bukti rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah ada. Demikian juga saksi yang mendengar dan melihat kejadian perkara pun telah dimiliki penyidik. Bahkan keterangan klien saya selaku saksi korban dan Pelapor serta keterangan terlapor Sekda TW Aser Waroi juga sudah dimiliki.
Lalu hal apa lagi yang masih “mengganjal” bagi penyidik Polda Papua Barat untuk “menahan” kelanjutan proses perkara ini ke tahap penyidikan ? Hari ini sudah tanggal 18 Desember 2024, lantas kapan dilakukan gelar perkara ? Untuk menaikkan status pemeriksaan ke tahap penyelidikan dan menetapkan oknum Sekda TW Aser Waroi sebagai tersangka adalah dambaan klien saya Semuel Alfian Kandami dan keluarganya yang telah dipermalukan oleh oknum Sekda TW tersebut.” Jelas Warinussy