Papua Barat-Trsnsisinews.com. Terkait tindak pidana penganiayaan terhadap Korban Samuel Afian Kandami, Yang dilakukan Tersangka Oknum Sekda Teluk Wondama Aser Waroi, belum memasuki tahapan penyelidikan atau gelar perkara,dapat Diduga Penegak Hukum Lamban melakukan penanganan serius.
Hal demikian Kuasa Hukum Korban Yan Christian Warinussy ketika dikonfirmasi awak Media Selasa tanggal 17 Desember 2024 Mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroi terhadap klien kami Semuel Alfian Kandami TKP di bandar udara Rendani, Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Kamis (7/11) lalu. Klien saya yang menjadi saksi korban dan Pelapor sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 10 November 2024 lalu.
“artinya laporan klien Kami yang adalah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dipemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama telah berusia 1 (satu) bulan yang kini sudah berada di lingkungan Sub Direktorat Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat dalam penanganan secara hukum.
Bahwa perkara Tersebut memiliki kesan ada “keistimewaan” yang cenderung sengaja diberikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Polda Papua Barat terhadap oknum Sekda Teluk Wondama Aser Waroi, Sebab hingga satu bulan ini penanganan perkaranya masih pada tahap penyelidikan. Kata Warinussy