Ads
NasionalPolri

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

syailendraachmad51
×

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

Sebarkan artikel ini
Img 20250701 wa0232 copy 1040x779

JAKARTA||TRANSISINEWS-Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja di jajaran Polri dalam upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Penghargaan itu diberikan sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 49 TK Tahun 2025.

“Menganugerahkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada kesatuan di lingkungan kepolisian sebagai penghargaan atas jasanya di bidang tugas kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,” bunyi ketetapan Presiden Prabowo yang dibacakan saat upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/07/2025).

Satker yang mendapatkan penghargaan Nugraha Sakanti adalah Itwasum, Baintelkam, SSDM, Divisi Humas, Propam, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Selatan.

Presiden Prabowo juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 50/TK/Tahun 2025 mengenai tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya dianugerahkan ke tiga anggota Polri yang dinilai menunjukkan kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melebihi panggilan tugas.

Mereka yang dapat penghargaan tersebut yaitu Kapolres Kota Besar (Kombes Pol) Leonard Marojahan Sinambela, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rina Lestari, serta Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Didik Darmanto.

Ketiganya dianggap memberi sumbangsih penting untuk kemajuan dan pengembangan Polri juga menjalankan tugas tanpa catatan pelanggaran selama masa dinas.

Presiden Prabowo kemudian mengimbau seluruh anggota kepolisian agar profesional dalam menjalankan tugasnya dan menjadi polisi yang bersih serta membela rakyat. Hal itu disampaikan saat menghadiri Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara yang berlangsung di Pelataran Monumen Nasional, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *