Para tersangka mendapatkan bahan peledak dari toko daring dan meraciknya menjadi mercon berbagai ukuran. Mereka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Tulungagung juga menyampaikan bahwa sebagian barang bukti sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu sesuai dengan prosedur.
“Kami juga menggandeng Kejaksaan, karena ini berkaitan dengan pemusnahan barang bukti kasus hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tulungagung berharap dapat mengurangi peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Tulungagung dan sekitarnya.(sy)