Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain satu bilah parang (bendo), sebuah songkok, satu mukena, serta dua lembar karpet yang berlumuran darah. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk kebutuhan penyidikan.
Kasi Humas, AKP Karyoto menyatakan bahwa ST akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Kami akan memproses kasus ini dengan tuntas dan mendalam,” tegasnya, Rabu (30/4/2025).
Hingga saat ini, motif di balik tindakan pelaku masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Dugaan sementara mengarah pada persoalan sengketa tanah, mengingat adanya teriakan “mafia tanah” yang dilontarkan pelaku saat diamankan. Warga sekitar pun diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat hukum. (sy)













