Dan himbauan kami terhadap masyarakat Kota Bitung, saling membantu atas kegiatan kepolisian dan janganlah membawa sajam serta Pana waer agar tidak menimbulkan suatu malah Hukum Pidana,
Dan perlu diketahui terkait himbauan ini yang barang siapa yang membawa Sajam atau jenis Pana waer dan menerima mencoba membawa menyimpan menguasai atau menggunakan sesuai Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi–tingginya 10 tahun Penjara, tutup Kapolres