PJ Kades Labang menambahkan bahwa Musdes dilaksanakan sebagai tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, sesuai dengan ketentuan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Agenda utama musyawarah adalah pembahasan program prioritas pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat yang akan diakomodasi dalam RKPDes tahun 2026.
Dasar penyusunan RKPDes 2026 dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) berdasarkan hasil keputusan musyawarah yang ditindaklanjuti oleh Tim Penyusun RKPDes bersama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Musdes berjalan dengan lancar, partisipatif, dan penuh antusias, mencerminkan komitmen masyarakat dan pemerintah desa dalam mendorong pembangunan Desa Labang yang berkelanjutan.(tss)