Yang belum lengkap adalah bahwa terdapat barang bukti (BB) perkara tersebut pada beberapa peti kemas (kontener). BB dimaksud berupa sejumlah batang rangka jembatan yang sesungguhnya sudah didatangkan ke Manokwari untuk dibawa ke Bintuni, guna kepentingan pembangunan jembatan Wasiani,”Kata Warinussy
Sembari Warinussy Menambahkan Kami mendapatkan informasi bahwa sejumlah batangan besi rangka jembatan tersebut terdapat di dalam peti kemas (konteiner) yang seyogyanya dirincikan jenis dan jumlahnya masing- masing. Inilah soal yang sebenarnya menjadi “faktor penghambat”
dalam proses mendaftar (registrasi) berkas perkara atas nama klien kami Jhony Koromad selaku Tersangka/Terdakwa dalam perkara pembangunan jembatan Wasiani tersebut. Sampai saat ini kami belum menemukan adanya nomor perkara dimaksud serta komposisi Majelis Hakim yang bakal mengadili perkara klien kami tersebut. Dengan demikian harapan keluarga klien kami untuk memperoleh keadilan menjadi kian jauh saja. “Jelas Warinussy