BOJONEGORO||TRANSISINEWS – POLANTAS POLRES BOJONEGORO “MENYAPA” ,. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada November 2025.
Program ini menawarkan berbagai keringanan pajak, termasuk bagi masyarakat kurang mampu, kendaraan berplat kuning, dan pengemudi ojek online.
Kanit Regident Polres Bojonegoro, Iptu Veri Rahmawan, mengajak warga Bojonegoro untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor agar tidak ketinggalan mendapatkan manfaat program ini.
“Banyak program pilihan keringanan pajak kendaraan, masyarakat bisa mendatangi loket pembayaran langsung agar tidak ketinggalan manfaatnya,” ungkap Kanit Regident. Rabu (29/10)
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk:
– Kantor Samsat
– Samsat keliling

 
							











