Pada plang tersebut juga tertulis pasal 50 ayat 3, menandakan adanya aspek hukum yang terkait dengan pengelolaan sampah yang tidak tepat.
Saddam dan rekan-rekannya melakukan ini dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan bersih.
“Mari kita kurangi praktik buang sampah sembarangan yang merusak lingkungan,” demikian disampaikan terkait aksi pemuda Desa Sumuragung ini.
“Kami berharap langkah ini bisa menggugah hati masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan semoga Pemerintah Desa dapat bertindak tegas dalam upaya meningkatkan kebersihan lingkungan Desa Sumuragung,” tambahnya dengan penuh dedikasi.
Aksi ini menunjukkan kepedulian pemuda Desa Sumuragung terhadap lingkungan dan menjadi contoh untuk Pemerintah Desa maupun masyarakat dalam menjaga kebersihan agar dapat mengatasi masalah sampah di wilayahnya.