Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang Sugianto menjelaskan menjelang pilkada serentak, ada beberapa hal yang dilakukan satlinmas. Diantaranya peningkatan kapasitas satlinmas dan deteksi dini potensi kerawanan pilkada serentak. Pada penanganan pilkada oleh satlinmas yaitu sebagai petugas pengawas, kontrol kerumunan, serta pemantauan proses pemungutan suara.
Pilkada, sesuai jadwal akan dilakukan pada 27 November 2024. Pada pelaksanaan pilkada, peran satlinmas tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
Pada pasal 27 poin (a) disebutkan, satlinmas desa dan kelurahan bertugas membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.
“Selain itu satlinmas juga bertugas dalam pengamanan TPS dan pengawasan kampanye. Sebab (satlinmas) memiliki tugas umum dalam membantu keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Mendekati tahapan pilkada, lanjut dia, perlu mengantisipasi potensi risiko yang dapat menodai pilkada. Satlinmas bisa memberi masukan dan deteksi dini.













