Proses penyerapan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Saat ini, HPP ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani.
”Kami melakukan pembelian sesuai regulasi pemerintah. Bulog Bojonegoro sudah menyerap sesuai aturan yang berlaku,” ungkap perwakilan pihak Bulog.
Guna mengoptimalkan penyerapan gabah agar tetap mencapai target 100 ton per hari, Bulog mengambil langkah proaktif dengan menyewa mesin pengering (dryer) dan gudang milik pengusaha lokal.
Langkah ini diambil agar kualitas gabah petani tetap terjaga sesuai standar meski fasilitas internal sedang beroperasi maksimal.
Koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga terus ditingkatkan guna menghindari kendala komunikasi atau hambatan teknis di lapangan.
“Kami menyewa mesin pengering dan gudang lokal untuk memastikan penyerapan di tingkat petani tetap berjalan maksimal. Tentu kami tiap saat berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan,” tambah pihak Bulog.
Sinergi antara DPR RI, Pemerintah Daerah, dan Bulog ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional serta memberikan jaminan harga yang layak bagi para petani di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya.(red)













