Harga beras di pasaran juga terpantau stabil. Untuk beras medium, harga dijual sekitar Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium berkisar Rp14.900 per kilogram.
Harga tersebut sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah dan belum mengalami kenaikan.
IPDA A. Zaenan Na’im menegaskan, kegiatan sidak akan terus dilakukan secara berkala hingga akhir tahun 2025 guna menjaga stabilitas harga dan mencegah pelanggaran ketentuan HET.
“Kami ingin memastikan harga beras tetap terjaga dan tidak memberatkan masyarakat. Kestabilan harga pangan merupakan bagian penting dari keamanan ekonomi daerah,” ujarnya.
Petugas juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Bila ditemukan toko atau agen yang menjual beras di atas harga HET, maka Dinas Perdagangan akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan pelaku usaha dapat terus terjalin erat.
Dengan begitu, harga beras tetap stabil, pasokan aman, dan masyarakat Bojonegoro diimbau tetap tenang serta bijak dalam berbelanja kebutuhan pokok. (***)

 
							











