“Korban dipegang dan diseret ke arah trotoar, selanjutnya beberapa massa PSHT yang konvoi secara bergantian melakukan pemukulan, menendang serta memukul dengan menggunakan bambu tiang bendera kepada korban Anggota Polsek Kaliwates,” jelas Kapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP Atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pangdam V/Brawijaya menekankan pentingnya menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu menjunjung tinggi hukum,” pungkasnya.