BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Dalam Rapat Paripurna, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pemandangan umum terkait Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Maftukhan, S.Kom dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan komponen terpenting yang menentukan kemandirian fiskal, pembangunan berkelanjutan, serta kemakmuran masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.













