BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Dalam Rapat Paripurna, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pemandangan umum terkait Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Maftukhan, S.Kom dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan komponen terpenting yang menentukan kemandirian fiskal, pembangunan berkelanjutan, serta kemakmuran masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
“Fraksi Gerindra berharap agar Pemerintah Daerah melakukan langkah-langkah sesuai regulasi dan melibatkan seluruh pihak yang berkompeten dalam perumusannya,” katanya saat membacakan pandangan Fraksi Gerindra di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Jl. Veteran, Rabu (02/07/2025).
Selain itu, Maftukhan juga berharap agar kebijakan yang disusun dapat lebih mengoptimalkan seluruh potensi yang ada sehingga sasaran meningkatkan pendapatan asli daerah dapat diwujudkan.
Fraksi Gerindra merekomendasikan agar Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut untuk dibahas lebih lanjut dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(sy)













