Meski demikian, Polres Tuban memberikan apresiasi tinggi atas tingkat kesadaran mayoritas warga PSHT tahun ini.
Pasalnya, volume pelanggaran tahun 2026 ini menurun drastis secara signifikan jika dikomparasikan dengan tahun lalu.
Pada momentum yang sama di tahun sebelumnya, Polres Tuban mengandangkan lebih dari 300 unit motor, sedangkan tahun ini menyusut tajam menjadi 45 kendaraan saja.
Perwira dengan satu melati di pundak tersebut sangat menyayangkan sikap sebagian kecil oknum simpatisan yang masih memilih jalur euforia destruktif di jalan raya.
Tindakan ugal-ugalan tersebut dinilai kontraproduktif serta berpotensi menodai citra luhur organisasi pencak silat yang sedang berbenah membangun hubungan harmonis dengan publik.
“Esensi sejati dari pengesahan warga baru itu adalah penguatan nilai-nilai luhur persaudaraan, pembentukan mental kedisiplinan, dan tanggung jawab sosial, bukan justru menjadi ajang ajang balap liar, konvoi, atau memicu kegaduhan di ruang publik. Jaga nama baik organisasi kalian,” cetus Kabagops mengingatkan.
Untuk memberikan efek jera (deterrent effect), seluruh kendaraan yang disita saat ini dikunci rapat di area barang bukti Mapolres Tuban.
Para pelanggar diwajibkan mengikuti regulasi hukum formal, termasuk menghadiri sanksi sidang tilang yang dijadwalkan pada 17 Juli 2026 mendatang.
Selain wajib melunasi denda administrasi negara, pemilik kendaraan yang fisiknya telah dimodifikasi secara ekstrem atau menggunakan knalpot bising diwajibkan merakit kembali kendaraannya sesuai dengan standar pabrikan (orisinil) di tempat, sebelum diizinkan keluar dari gerbang Mapolres.
Sementara itu, untuk 36 pemuda penggembira yang sempat ditahan, akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing setelah dijemput langsung oleh orang tua atau wali keluarga.
Sebagai syarat mutlak kepulangan, mereka diwajibkan menandatangani surat perjanjian bermeterai yang berisi janji tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta patuh pada hukum demi kenyamanan warga Tuban secara kolektif. (*/red)













