Ads
PeristiwaPolri

Nekat Konvoi Malam Pengesahan PSHT, Polres Tuban Amankan 45 Kendaraan dan 36 Penggembira

syailendraachmad51
×

Nekat Konvoi Malam Pengesahan PSHT, Polres Tuban Amankan 45 Kendaraan dan 36 Penggembira

Sebarkan artikel ini
IMG 20260619 WA0024

TUBAN||TRANSISINEWS– Kepolisian Resor (Polres) Tuban bertindak tegas demi menjaga marwah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama perhelatan Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Tuban Tahun 2026.

Dalam operasi penyekatan intensif yang digelar sejak Kamis malam hingga Jumat (19/6/2026) dini hari, petugas sukses menyisir dan mengamankan puluhan kendaraan penggembira yang nekat melakukan aksi konvoi dan arak-arakan di sejumlah ruas jalan protokol.

​Secara akumulatif, korps berbaju cokelat tersebut mengamankan 45 unit kendaraan yang kedapatan memicu kebisingan, terdiri dari 44 unit sepeda motor dan 1 unit kendaraan roda empat.

Langkah represif sekaligus preventif ini diambil guna memotong potensi gesekan antar-kelompok, menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta menjamin kenyamanan masyarakat umum.

​Dari puluhan kendaraan tersebut, sebanyak 29 unit langsung dijatuhi sanksi tilang di tempat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kasatmata, mulai dari pengendara yang tidak mengenakan helm keselamatan, penggunaan knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis), hingga tidak dibekali dokumen berkendara yang sah (STNK/SIM).

​Sementara itu, 16 unit sepeda motor lainnya terpaksa diangkut ke atas truk polisi tanpa surat tilang sementara karena ditinggalkan kabur oleh pemiliknya saat melihat barikade petugas di lapangan.

Selain menyita armada, polisi juga mengamankan 36 remaja penggembira untuk digelandang ke Mapolres Tuban guna menjalani proses pendataan dan pembinaan ideologis.

​Kabagops Polres Tuban, Kompol Muchamad Fakih, S.H., M.Si., saat memberikan wejangan keras di hadapan puluhan pemuda tersebut menegaskan, pihak kepolisian bersama jajaran pengurus PSHT Cabang Tuban sejatinya telah berulang kali melakukan sosialisasi masif hingga ke tingkat ranting (kecamatan) agar melarang keras adanya mobilisasi massa penggembira ke area kota.

​Menurut Kompol Fakih, seluruh elemen—termasuk pengamanan internal organisasi (Pamter)—sebelumnya telah menandatangani pakta integritas untuk menjaga kesucian jalannya prosesi pengesahan agar tetap sakral, aman, dan kondusif.

Oleh sebab itu, oknum yang melanggar komitmen tersebut wajib mempertanggungjawabkannya di depan hukum.

​“Kesepakatan dan komitmen bersama sudah dibuat jauh-jauh hari. Baik calon warga yang akan disahkan maupun para penggembira yang nekat melakukan pelanggaran di jalanan, tetap kami kenakan tindakan kepolisian secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegas Kompol Fakih memecah keheningan aula pembinaan.

​Meski demikian, Polres Tuban memberikan apresiasi tinggi atas tingkat kesadaran mayoritas warga PSHT tahun ini.

Pasalnya, volume pelanggaran tahun 2026 ini menurun drastis secara signifikan jika dikomparasikan dengan tahun lalu.

Pada momentum yang sama di tahun sebelumnya, Polres Tuban mengandangkan lebih dari 300 unit motor, sedangkan tahun ini menyusut tajam menjadi 45 kendaraan saja.

​Perwira dengan satu melati di pundak tersebut sangat menyayangkan sikap sebagian kecil oknum simpatisan yang masih memilih jalur euforia destruktif di jalan raya.

Tindakan ugal-ugalan tersebut dinilai kontraproduktif serta berpotensi menodai citra luhur organisasi pencak silat yang sedang berbenah membangun hubungan harmonis dengan publik.

​“Esensi sejati dari pengesahan warga baru itu adalah penguatan nilai-nilai luhur persaudaraan, pembentukan mental kedisiplinan, dan tanggung jawab sosial, bukan justru menjadi ajang ajang balap liar, konvoi, atau memicu kegaduhan di ruang publik. Jaga nama baik organisasi kalian,” cetus Kabagops mengingatkan.

​Untuk memberikan efek jera (deterrent effect), seluruh kendaraan yang disita saat ini dikunci rapat di area barang bukti Mapolres Tuban.

Para pelanggar diwajibkan mengikuti regulasi hukum formal, termasuk menghadiri sanksi sidang tilang yang dijadwalkan pada 17 Juli 2026 mendatang.

​Selain wajib melunasi denda administrasi negara, pemilik kendaraan yang fisiknya telah dimodifikasi secara ekstrem atau menggunakan knalpot bising diwajibkan merakit kembali kendaraannya sesuai dengan standar pabrikan (orisinil) di tempat, sebelum diizinkan keluar dari gerbang Mapolres.

​Sementara itu, untuk 36 pemuda penggembira yang sempat ditahan, akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing setelah dijemput langsung oleh orang tua atau wali keluarga.

Sebagai syarat mutlak kepulangan, mereka diwajibkan menandatangani surat perjanjian bermeterai yang berisi janji tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta patuh pada hukum demi kenyamanan warga Tuban secara kolektif. (*/red)