Maluku Utara- Transisinews.com.Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Aparatur Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI PROJAMIN) Maluku Utara (Malut), muksin Minggu, Angkat Bicara Terkait lahan masyarakat Desa Pekaulan, Kecamatan Maba, hari kamis tanggal 6 November 2025 di kediamannya,
Hal demikian Muksin Minggu, mendesak keras pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) untuk tidak gentar dan bersikap tegas dalam menghadapi dugaan pelanggaran atau permasalahan yang melibatkan perusahaan pertambangan, khususnya PT.Sembaki Tambang Sentosa (STS).
“Desakan ini muncul sebagai respons atas adanya laporan dan juga isu- isu di tengah masyarakat terkait operasional PT. STS yang diduga menimbulkan dampak negatif atau belum memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
bahwa Pemda Haltim sebagai representasi negara di daerah itu harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di atas kepentingan investasi semata
Pemda memiliki kedaulatan untuk memastikan semua entitas bisnis, termasuk PT. STS, beroperasi sesuai dengan izin, regulasi lingkungan, dan kontribusi sosial yang telah disepakati. LPAKN-RI PROJAMIN juga mendesak PT. STS agar bersedia bekerjasama terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat Desa Pekaulan, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur yang telah digusur habis oleh pihak perusahaan.”Kata Muksin kepada Wartawan
Jangan sampai diduga pihak pemda tersebut Masuk Angin, karena Kepentingan Yang menguntungkan pribadi sendiri dan hasilnya masyarakat menjadi korban.
Muksin juga memaparkan,” Luas lahan masyarakat yang merupakan kelompok seluas 142 hektare yang hingga hari ini belum dibayarkan, namun sudah digusur habis oleh perusahaan jangan sampai tidak dibayar,”
“Pihak LPAKN- RI PROJAMIN juga menekankan bahwa pemerintah Kabupaten Halmahera Timur harus mengevaluasi izin usaha secara berkala, dan jika terbukti ada pelanggaran serius, Pemda tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan administratif hingga sanksi terberat, termasuk pencabutan izin.













