Perlu diketahui, keseriusan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan dalam menangani kasus korupsi di kota soto juga dapat dilihat seperti yang sudah gencar diberitakan beberapa Minggu lalu.
Kejaksaan Negeri Lamongan jebloskan Kepala Desa dan bendahara desa Puncakwangi ke penjara atas dugaan korupsi keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017-2019 sebesar Rp 147.281.600, ke penjara.
Tentunya masyarakat sangat mendukung kinerja kejaksaan negeri Lamongan yang begitu profesional dalam kasus dugaan korupsi di bumi Lamongan.
Selain itu, masyarakat juga mengecam soal adanya intervensi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap Kejaksaan negeri Lamongan.
Adapun modus yang dilakukan yaitu melalui gerakan beberapa media dan aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan rakyat. Padahal faktanya Kejari Lamongan sudah profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Jadi dalam hal ini, apabila ada yang mengganggu atau obok-obok Kejari Lamongan, kami siap melawannya, karena kami cinta Lamongan yang aman, damai, sejuk dan kondusif,” tandas beberapa masyarakat.