Penulis : A. R. Syailendra
Redaktur Transisinews.com
BOJONEGORO|| TRANSISI NEWS-Sesuai UU Perlindungan Konsumen, terdapat lembaga non pemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen, salah satunya adalah LPKSM.
Pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Melalui dasar inilah dibentuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang kemudian membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Secara konkrit pengawasan yang dilakukan oleh LPKSM diatur dalam Pasal 10 PP No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Demi mewujudkan perlindungan terhadap konsumen serta melakukan pemberdayaan konsumen melalui pengawasan dan pembinaan sekitaran wilayah Kabupaten Bojonegoro di bentuklah LPKSM Pagerwesi Bojonegoro.