Lebih jauh Yan Ayomi menegaskan jika dirinya turun bersama stakeholder terkait merupakan bagian dari pengawasan Perda agar tidak ada lagi pihak pihak yang mengedarkan atau menjual tanpa ijin resmi dari pemerintah Kabupaten Manokwari
“Kami harap kegiatan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dilakukan secara terbuka dan legal, sesuai dengan Perda.Dilakukan dengan baik, tertib, dan aman,” jelasnya.
Sembari Dijelaskan Pemilik Perusahaan PT Bram Bintang Timur, dan Bintang Timika, Bram Raweyai Menuturkan, Ada Beberapa Prodak minuman Beralkohol, Bir Bintang. Anggur Kolesom, Anggur Hijau. Serta Vodka, Iceland dan Carson.













