Dengan demikian maka putusan terhadap keempat klien kami Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Penginjil Maksi Sangkek sudah berkekuatan hukum yang tetap alias incraht. Sebagai Advokat dan Pembela dari keempat Terdakwa yang sudah resmi menjadi terpidana terhitung Selasa (18/11-2025)
kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A tersebut. Kendatipun kami tetap tidak sependapat, karena kami meminta mereka dibebaskan. Sebab fakta persidangan tidak menunjukkan bukti sebagai dimaksud JPU dalam surat tuntutan hukumnya terhadap para Terdakwa.” Tegas Kuasa Hukum dan Ketua LP3BH Manokwari.
Dengan adanya pembacaan putusan yang dimulai sejak pukul 13:16 WITA hingga pukul 15:30 wita, maka berakhir sudah persidangan perkara keempat klien kami tersebut yang akan menjalani sisa pidana mereka sekitar seminggu jelang akhir November 2025.” Tutup Warinussy













