Manokwari- Transisinews.com. Pengacara Hukum terdakwa Yan Cristin Warinussy Mengatakan, Sidang dipengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, melalui Majelis Hakim Pidana Nomor : 967 Terdakwa Abraham Goram Gaman dan 968 atas nama Terdakwa Piter Robaha, kedua klien kami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan makar sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong.
Majelis hakim yang dipimpin hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH dibantu hakim anggota Hendry Manuhua, SH, M.Hum dan Samsidar, SH, MH juga menyatakan seluruh penahanan sementara dari kedua klien kami tersebut dipotong seluruhnya. Sementara dalam perkara pidana nomor : 969 atas nama Terdakwa Nikson May dan 970 atas nama Terdskwa Maksi Sangkek juga menjatuhkan vonis yang sama yaitu 7 (tujuh) bulan penjara.” Ucap Warinussy,
“Dalam sidang tersebut yang dipimpin hakim Ketua Hendry Manuhua, SH, M.Hum dengan hakim anggota Herbert Harefa, SH, MH dan Samsidar, SH, MH juga menyatakan klien kami Terdakwa Nikson May dan Terdakwa Maksi Sangkek terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana makar sebagai dimaksud dalam Dakwaan Kedua JPU. Itu artinya keempat klien kami dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana makar
Warinussy memaparkan, menurut Ketentuan Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat klien kami menyatakan menerima putusan pengadilan tersebut dan juga Jaksa Penuntut Umum Tia dari Kejaksaan Negeri Sorong juga menerima putusan pengadilan.













