serta Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Ucap Warinussy Kepada Awak Media
“Sebagai Advokat dan Penegak Hukum menurut amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor :18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Warinussy mendesak Pimpinan KPK RI agar memberikan supervisi secara maksimal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH dan jajarannya,” Jelas Warinussy
untuk mengungkap dugaan korupsi jumbo di Kabupaten “Senja Indah” Kaimana tersebut secara terang benderang. Ini penting dan mendesak demi menjawab tuntutan pemenuhan keadilan bagi rakyat di Kabupaten Kaimana dan sekitarnya. tutur Warinussy