Transisinews.com. Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk pada intinya menyatakan Terdakwa Zakarias Tibiay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menyimpan Senjata Api” sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A pada hari Kamis, 18 September 2025 menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa Tibiay dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 10 hari.
Advokat Senior Yan Christian Warinussy Sebagai Korban Percobaan Pembunuhan Menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang dipimpin hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH ketika itu dalam amar putusannya memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) baju kemeja lengan panjang berwarna biru putih bermotif kotak-kotak, 1 (satu) buah kaos dalam singlet berwarna putih, 1 (satu) buah proyektil senapan angin berukuran 4,5 milimeter serta 1 (satu) buah handphone mereka Vivo Y 17S berwarna biru.
Kesemua barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penyidik Polresta Manokwari. Juga 1 (satu) buah STNK Mobil Merek Daihatsu Terios berwarna Coklat dengan nomor rangka : MHKG8FA1JNK030622 dan nomor mesin : 2NRG888008 serta nomor registrasi : PB 1601 MQ (asli). Kemudian 1 (satu) buah kunci mobil mereka Daihatsu Terios berwarna coklat dengan nomor rangka : MHKG8FA1JNK030622 dan nomor mesin : 2NRG888008 serta nomor registrasi : PB 1602 MQ.
“dan 1 (satu) unit mobil mereka Daihatsu Terios berwarna coklat dengan nomor mesin : MHKG8FA1JNK030622 serta nomor mesin : 2NRG888008 serta nomor registrasi : PB 1601 MQ. Semua barang bukti tersebut diperintahkan oleh pengadilan untuk dikembalikan kepada saksi Mustakim.” Dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dakwaan kedua prinsip bahwa Terdakwa Tibiay diduga terlibat rencana perbuatan pidana percobaan pembunuhan terhadap diri saya sama sekali tidak terbukti.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Warinussy, cenderung berasumsi bahwa karena Tibiay tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap dirinya pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar jam 15:45 wit di depan Toko Tengah Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari, Provinsi Papua Barat. Itu artinya si terduga pelaku masih “berkeliaran” di Manokwari, Provinsi Papua Barat dan atau di Sorong, Provinsi Papua Barat.” Ungkap Warinussy Kepada Media Minggu 28 Desember 2025
Karena itu saya menantang Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan dan jajarannya untuk dapat menyelidiki ulang tanpa berupaya mengkriminalisasi Tibiay dan keluarganya yang sesungguhnya tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Penyelidikan harus berfokus pada informasi tentang ada dugaan terduga pelakunya dari kalangan profesional dan terlatih. Saya dan keluarga akan mengkawal terus proses hukum yang tidak.tuntas ini. Sambil kami juga mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan terhadap para penyidik yang telah mengkriminalisasi Zakarias Tibiay. Tegasnya












