Penganiayaan ada 297 kasus, pencurian biasa ada 224 dan penggelapan ada 89 kasus, jelasnya
Selain kasus penganiayaan yang terbilang tinggi masih ada juga kasus yang lain seperti, pengeroyokan, penipuan, cabul, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), curanmor, Narkotika, pemerasan dan pengancaman, pembunuhan, perzinahan, ungkap Kapolres
Untuk kasus lakalantas pada Sepanjang tahun 2023 kasus kecelakaan lalulintas mengalami peningkatan cukup signifikan capai 204 kasus. Dibanding tahun 2022 angka kasus 165
Kasus tertinggi tercatat pada bulan juni dan agustus. Dengan rincian, januari ada 17 kasus, februari 13 kasus, maret ada 16 kasus, april dan mei masing masing 17 kasus, juni asa 30 kasus, juli ada 17, agustus ada 25 kasus, september ada 11 kasus, oktober ada 20 kasus, november sebannyak 21 kasus dan nol lasus di bulan desember
Sedangkan kecelakaan lalulintas paling banyak dialami pengendara sepeda motor dan Jalan SH Sarundajang atau Jalan 46 masih menjadi TKP paling banyak terjadi lakalantas dan utung laka Tunggul Ada 91 untuk tkp paling banyak berada dijalan SH Sarundajang dan waktu kejadian sering terjadi dijam 18.00 sampai 24.00 Wita,” tutup Kapolres