Papua Barata- Transisinews. Com. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Kantor Perwakilan Provinsi Papua bertemu Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Sabtu (6/9) di rumah kediaman Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy.
Tim Komnas HAM RI dari Perwakilan Provinsi, dipimpin Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Papua Frits Ramandey. Sebelumnya, tim Perwakilan Provinsi Papua telah mengirim pemberitahuan yang bersifat penting melalui surat nomor : 148/TL.Adua.3.5.6/IX/2025 tanggal 02 September 2025 kepada saya selaku Koordinator Tim Penasihat Hukum bagi 4 (empat) Terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Makar, yaitu saudara Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nixon May dan Maksi Sangkek. Kata Warinussy kepada Awak media
Sembari Warinussy mengatakan Kerja Tim Perwakilan Komnas HAM RI di Provinsi Papua ini didasarkan pada kewenangan pemantauan Komnas HAM RI yang diatur di dalam amanat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 tentang HAM. Itulah sebabnya. Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Papua telah melakukan pemantauan di kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dan Manokwari, Provinsi Papua Barat pada tanggal 03 September hingga 08 September 2025.
“Dalam pertanian tersebut, kami memberikan sejumlah klarifikasi mengenai prosedur dan mekanisme dari langkah advokasi yang telah dilakukan oleh LP3BH Manokwari, lakukan terhadap keempat orang klien kami tersebut di Sorong. Yaitu mulai sejak tahap penyidikan hingga tahap pelimpahan para klien kami tersebut sebagai tersangka dari penyidik dari Polresta Sorong kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.