BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus menunjukkan komitmennya dalam menata regulasi fiskal yang lebih berpihak pada masyarakat.
Hal ini tercermin dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Eksekutif, yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025.
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Agenda penting ini digelar guna merespon kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks serta meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui pembenahan sistem perpajakan.
Tujuan utama dari revisi ini adalah menciptakan sistem yang lebih adil, efisien, dan mampu mendorong peningkatan pelayanan publik di tingkat lokal.
Dalam pembahasan yang berlangsung secara intensif, beberapa poin strategis disorot, antara lain penyesuaian tarif sejumlah jenis pajak, serta penambahan objek pajak baru sebagai upaya untuk memperluas basis pajak dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Ketua Pansus II, Lasuri, menyampaikan bahwa upaya pemerintah kali ini tidak hanya difokuskan untuk mengejar angka pendapatan, tetapi juga memberikan ruang bernapas bagi masyarakat.













