Kapal LCT Everest XL Dugaan Melanggar Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, Diketahui Perusahan dan Agen serta Oknum tersebut berada Di Kota Manado Sulawesi Utara (Sulut)
Salah satu sumber Media ini pun mengaku curiga dengan kapal LCT Everest XL tersebut. Ia menyebut Adanya indikasi ketidaksesuaian manifest.
“Indikasi awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara manifes resmi dengan tujuan operasional yang sebenarnya. Kapal tersebut tidak berlabuh di pelabuhan resmi di Sangihe, melainkan diarahkan menuju sebuah teluk kecil yang memang dikenal dekat dengan area penambangan emas ilegal,” jelas salah satu sumber, Sabtu 15 November 2025 sembari meminta namanya tidak ditulis untuk menjaga keamanan narasumber.
Pihak otoritas pelabuhan, dalam hal ini Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung yang dikonfirmasi, Sabtu 15 November 2025 belum memberikan tanggapan.













