“kepolisan bersama instansi teknis pemerintah daerah, kementerian terkait, Imigrasi dan lembaga masyarakat adat, akan mengambil tindakan penertiban atas kegiatan penambangan dan Kami berkomitmen melakukan penertiban dan tentu saja upaya penertiban memerlukan kolaborasi dengan sejumlah pihak terkait, tidak bisa kepolisian sendiri, tegas Isir.
Isir juga mengakui bahwa kegiatan penambangan emas ilegal tersebut telah berlangsung lama, sehingga masyarakat pemilik hak ulayat perlu melakukan pendidikan terkait atas bahaya kerusakan alam lingkungan.
Kepolisan akan melibatkan keterlibatan masyarakat, terutama pemilik hak ulayat atas pemberian izin untuk aktivitas penambangan emas secara ilegal yang berada disejumlah lokasi maupun Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak
Kami harus melihat semua aspek karena telah memberikan dampak ekonomi. Ini soal piring makan masyarakat. Tutur isir pernah menjabat Sebagai wakapolda Sulawesi Utara