Syarat-syarat mendaftar sebagai Paksi selain harus lulus ujian e-learning juga memiliki pengalaman menyuluh anti korupsi dengan berbagai teknik minimal 3 kali, dan menyusun renaksi pada waktu tertentu untuk memastikan keaktifan.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan Paksi telah ditentukan periode masa aktifnya. Yaitu adalah per 3 tahun sejak disertifikasi dan harus dilakukan monev kembali untuk perpanjangan.
“Manfaat bagi personal, akan menunjukkan nilai integritas sebagai bagian rakyat Indonesia. Sementara manfaat kepada masyarakat dan negara menunjukkan usaha mencapai apa yang dicita-citakan negara di pembukaan UUD 1945 karena diharapkan membantu memerangi korupsi di Indonesia,” jelasnya.
Katanya, jumlah pendaftar yang banyak dalam satu ujian menunjukkan di Bojonegoro ada semangat tinggi terkait anti korupsi. Karena menurut Rofi Heryanto dari LSP KPK, kemarin Rabu (3/7/2024) pertama kali e-learning Paksi di Indonesia diorganisir secara kelompok peserta yang banyak oleh Inspektorat dalam hal ini Inspektorat Bojonegoro. Biasanya adalah peserta perorangan dan jumlah sedikit sehingga KPK sangat mengapresiasi dan perlu dicontoh di daerah lain.
Setelah nanti semua persyaratan dipenuhi terakhir akan diverifikasi oleh KPK termasuk klarifikasi integritas ke pimpinan dan mitra. Jika semua memenuhi syarat, akan disertifikasi sebagai Paksi Pratama oleh KPK. Sebagai informasi, di Bojonegoro hingga saat ini baru ada 1 (satu) orang Paksi. Sementara di Jatim saat ini sudah ada 201 Paksi tersebar di kabupaten di Jatim.