Ads
Peristiwa

Hari Anti Korupsi Warinussy Sentil Pejabat Kejati Dan Polda Papua Barat,

mmcnews00
×

Hari Anti Korupsi Warinussy Sentil Pejabat Kejati Dan Polda Papua Barat,

Sebarkan artikel ini
IMG 20251202 WA0030

atau “dipetieskan” Padahal sudah ada Pemberitahuan Penyidikan Perkara tersebut dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni melalui surat nomor : B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023, tanggal 27 September 2023.

Surat tersebut telah dikirim oleh Kajari Teluk Bintuni : Johny Artinuz Zebua, SH, MH kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian juga dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Kampung Simei-Kampung Obo, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2020. “Tegasnya

Warinussy mengingatkan, Dalam kasus ini sudah ada 2 (dua) orang Terpidana iaitu Suradi, ST, MT dan Muchlis alias Oleng. Keduanya dipidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum. Karena itu kedua terpidana dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 ,- (Seratus Juta rupiah)

dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Ternyata hingga saat ini masih ada seorang calon terduga pelaku pidana korupsi lain dalam Kasus Jalan Simei-Obo yang masih “berkeliaran bebas” di luar sana, yaitu Richard Talakua, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni. Rupanya si oknum RT ini kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peran RT penting, sehingga di peringatan Hari Anti Korupsi Se Dunia Tahun 2025 ini, saya mendesak Kapolres Teluk Bintuni untuk segera mencari, menangkap dan membawa oknum RT tersebut ke pengadilan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.”Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *