Papua Barat- Transisi news.com. Tanggal 9 Desember tiap tahun sejak tahun 2003, selalu diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Se Dunia, ia itu bertepatan dengan penandatanganan Perjanjian Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2003 di Merida, Mexico.
Peringatan Hari Anti Korupsi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global mengenai pentingnya upaya pemberantasan korupsi. Serta mendorong tindakan konkret untuk melawan Korupsi di berbagai sektor kehidupan. Peringatan Hari Anti Korupsi Se Dunia 9 Desember 2025 berthema : mempromosikan martabat manusia dalam perjuangan melawan korupsi. Kata Advokat senior Di tanah Papua Yan Cristian Warinussy kepada awak media Rabu 10 Desember 2025
Dengan bertumpu pada 9 (sembilan) nilai Anti Korupsi, yaitu : Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani dan Adil.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Warinussy ingin mengetuk rasa keadilan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Basuki Sukardjono, SH, MH dan Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP dan jajarannya masing- masing
Untuk melihat apa yang menjadi hambatan substansial. Sehingga perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Hibah Kegiatan Operasional Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020. Mengapa hingga hari ini proses hukum perkara ini masih terkesan “jalan di tempat”
atau “dipetieskan” Padahal sudah ada Pemberitahuan Penyidikan Perkara tersebut dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni melalui surat nomor : B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023, tanggal 27 September 2023.
Surat tersebut telah dikirim oleh Kajari Teluk Bintuni : Johny Artinuz Zebua, SH, MH kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian juga dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Kampung Simei-Kampung Obo, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2020. “Tegasnya
Warinussy mengingatkan, Dalam kasus ini sudah ada 2 (dua) orang Terpidana iaitu Suradi, ST, MT dan Muchlis alias Oleng. Keduanya dipidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum. Karena itu kedua terpidana dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 ,- (Seratus Juta rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Ternyata hingga saat ini masih ada seorang calon terduga pelaku pidana korupsi lain dalam Kasus Jalan Simei-Obo yang masih “berkeliaran bebas” di luar sana, yaitu Richard Talakua, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni. Rupanya si oknum RT ini kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peran RT penting, sehingga di peringatan Hari Anti Korupsi Se Dunia Tahun 2025 ini, saya mendesak Kapolres Teluk Bintuni untuk segera mencari, menangkap dan membawa oknum RT tersebut ke pengadilan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.”Pungkasnya












