Terkait dengan proses hukum terhadap pelaku yang masih dibawah umur, Suryono menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan untuk proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Ancaman hukuman dibawah 7 tahun untuk anak dibawah umur penyidik wajib melaksanakan diversi” jelas Suryono.
Menurutnya sejak awal jajarannya sudah memberikan pengamanan maupun pengawalan untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi, sebelumnya pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat maupun komunitas agar tidak melakukan konvoi dengan menggunakan knalpot brong karena bisa menggangu ketertiban umum khususnya para pengguna jalan lain.
“Ini yang kita khawatirkan ketika berpapasan dengan orang lain maupun kelompok lain bisa terjadi gesekan” ungkapnya.
Sementara itu MA salah satu pelaku saat ditanya apa yang ia lakukan berdalih akan menolong korban yang sedang dikeroyok temannya.
“Itu saya mau nolongin pak, saya tidak mukul tapi narik” jawab MA saat ditanya Kapolres Tuban.
Seperti diketahui sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pengendara melakukan pengeroyokan terhadap sejoli saat berpapasan yang diduga tidak memberikan jalan saat rombongan konvoi tersebut lewat di tempat kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada minggu (21/01/2024) di tepi jalan raya tepatnya di dusun morosemo desa Sumberagung kecamatan Plumpang saat rombongan arak-arakan tersebut akan pulang menuju arah kecamatan Soko usai menghadiri sebuah pengajian di wilayah kecamatan Jenu kabupaten Tuban.