Kabid Sarana Prasarana dan Perlindungan Tanaman Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro, Yuni Arba’atun, menyampaikan bahwa pada tahun ini terdapat 8 kelompok tani penerima hibah dengan total 17 unit mesin perajang tembakau. “Hibah diberikan berdasarkan hasil verifikasi proposal yang diajukan pada 2024. Bantuan ini diperuntukkan bagi kelompok tani, bukan perorangan. Jika ada reorganisasi, maka aset harus tetap kembali kepada kelompok tani,” jelasnya.
Yuni menegaskan, bantuan tersebut bersumber dari DBHCHT dan diharapkan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas. “Kami berharap alat ini digunakan dengan baik dan bermanfaat bagi seluruh anggota kelompok,” tambahnya.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat bagi penerima bantuan. Antara lain kelompok tani harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar sesuai ketentuan, belum pernah menerima bantuan serupa secara terus menerus setiap tahun, serta bersedia memenuhi kewajiban administrasi dan melaporkan pemanfaatan bantuan.
Ketua Kelompok Tani Sumberbondo Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno, Kastihar, menyampaikan rasa syukur atas bantuan mesin perajang dari Pemkab Bojonegoro tersebut. “Senang dan terima kasih banyak kepada Bapak Bupati Setyo Wahono dan Ibu Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah yang perhatian terhadap petani. Mudah-mudahan tahun depan ada bantuan lagi, karena mayoritas di sini petani tembakau. Semangat kami semakin besar, apalagi harga tembakau rajangan sekarang bisa mencapai Rp30 ribu sampai Rp40 ribu per kilogram,” ujarnya.
Dengan adanya program hibah alsintan ini, pemerintah berharap efisiensi pascapanen semakin meningkat, nilai tambah tembakau terjaga, serta pendapatan petani Bojonegoro semakin baik.