“Mereka meminta agar kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan konsisten untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah dan memperkuat sektor keuangan daerah serta mendukung perekonomian masyarakat,” Ucap Wawan.
Menurut Badan Pangan Nasional, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani telah ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram. Namun, Fraksi Gerindra menyatakan bahwa harga gabah di lapangan masih belum stabil di angka tersebut.
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri tahun 2025 dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Bojonegoro dapat meningkatkan kemampuan produksi, pengelolaan, dan distribusi pangan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Hal ini juga sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah. (sy)