Ads
PemerintahanPolitik

DPRD Bojonegoro Gelar Reses Untuk Menampung Aspirasi Masyarakat, Salah Satunya Anggota Fraksi Partai PPP Sumari

syailendraachmad51
×

DPRD Bojonegoro Gelar Reses Untuk Menampung Aspirasi Masyarakat, Salah Satunya Anggota Fraksi Partai PPP Sumari

Sebarkan artikel ini
Img 20250211 213821

BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.

Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

 

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.

Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.

Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor.

Sama Halnya dengan anggota DPRD Bojonegoro, Drs. Sumari, MM dari Fraksi Partai PPP menggelar reses masa sidang 1 di Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Selasa (11/02/2025).
Reses yang dilaksanakan merupakan wilayah Dapil II (dua), meliputi : Sumberrejo, Balen, Kapas, dan Sukosewu.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat serta pengurus maupun kader dari partai politik PPP se-Kecamatan Sumberrejo.
Dalam kesempatan ini, Drs. Sumari, MM., menyatakan, bahwa seluruh aspirasi dari masyarakat akan ditampung dan diteruskan ke sekretariat.

“Berbagai usulan dan harapan yang disampaikan oleh masyarakat meliputi pembangunan TPQ, Sekolah Dasar, Jalan Usaha Tani (JUT), U-Ditch/Drainase, Mushola, Masjid, dan Jalan”, tuturnya.

Sumari percaya dan optimis pengajuan proposal ini segera di sampaikan agar dapat direalisasikan oleh Pemerintah Daerah. Setelah reses semua usulan dari konstituen akan direkap dan diikutkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten.

“Semua usulan maupun aspirasi dari konstituen akan saya lanjutkan ke sekretariat DPRD, dan semoga yang diusulkan bisa dikabulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Kantor Sekretariat Dewan Kabupaten Bojonegoro,” tutupnya.

Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Komitmen DPRD Bojonegoro melibatkan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta, juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi.(red/sy)