Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyampaikan Dirgahayu Hari Anti Korupsi Se Dunia Yang ke-11. Jatuh pada 9 Desember 2024 dan sekaligus mengingatkan semua pihak terkait Thema : “Teguhkan komitmen berantas korupsi untuk Indonesia Maju”.
Saya juga mendorong para abdi hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kejaksaan Tinggi di Tanah Papua Dan Kepolisian Daerah (Polda) di Tanah Papua. agar konsisten menyelesaikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan sudah ada pada tahap penyelidikan atau penyidikan sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kata Warinussy Kepada Wartawan, Senin 9 Desember 2024
,”Jelasnya, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di wilayah Provinsi Papua Barat, terdapat beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi “tunggakan” kerja dari Kejaksaan Negeri Manokwari, misalnya : Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik Tahun Anggaran 2023.
Perkara ini sudah pada tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Juga di Kejari Sorong, ada kasus dugaan korupsi Dana Alat Tulis Kantor dan Bahan Cetakan Tahun Anggaran 2017. Kasus ini sudah ada tahap penyelidikan juga dan tinggal menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang sudah lebih dari 5 (lima) tahun. Di Kepolisian Resort (Polres) Teluk Bintuni, Ucap Warinussy