Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Heriyanto, menegaskan bahwa proses verifikasi dan pemadanan data silang ini menjadi instrumen krusial untuk menjamin uang negara disalurkan kepada keluarga yang benar-benar berhak.
Agus Susetyo Heriyanto menjelaskan bahwa instansinya tidak hanya berpatokan pada satu sumber data tunggal.
Seluruh data penerima wajib dipadankan dengan data riil Dinas Kesehatan serta data terpadu kesejahteraan sosial agar intervensi penanganan stunting tidak salah sasaran.
Melalui verifikasi berlapis ini, pemerintah memastikan anak-anak yang menerima bantuan adalah mereka yang memenuhi kriteria objektif dan membutuhkan intervensi kedaruratan gizi.
Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa realisasi bantuan sosial stunting tersebut disalurkan kepada para penerima manfaat melalui mekanisme non-tunai secara bertahap sebanyak empat kali dalam satu tahun, atau setiap tiga bulan sekali.
Skema penyaluran per triwulan ini sengaja diterapkan untuk memastikan stimulan bantuan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh keluarga penerima manfaat, terutama dalam memenuhi asupan gizi seimbang dan menjaga tumbuh kembang anak secara konsisten.
Agus menambahkan bahwa validitas data merupakan fondasi utama dari keberhasilan program nasional penanganan stunting.
Oleh karena itu, Dinas Sosial berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektoral agar intervensi anggaran yang dilakukan memberikan dampak nyata di lapangan.
Penanganan stunting menurutnya merupakan kerja kolektif yang membutuhkan kolaborasi dinamis antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, pemerintah desa, pendamping lapangan, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Validitas data yang terjaga diyakini mampu mendukung percepatan penurunan angka stunting secara signifikan sekaligus mendongkrak kualitas hidup generasi masa depan di Kabupaten Bojonegoro.(red)













