TUBAN||TRANSISI NEWS – Pertambangan Pasir Kuarsa tetap Nekat Beroperasi Meski Di Duga tak memiliki izin lengkap, Aktifitas tambang Galian Pasir Kuarsa di duga ilegal karena tidak memiliki ijin lengkap tersebut berada di Wilayah Desa Tlogoagung dan Ngujuran Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.
Meskipun ada Plang Papan Informasi Yang memberikan Keterangan Bahwa Tambang Pasir Kuarsa Tersebut Di Kelola oleh CV. PANCA ANUGERAH dengan Nomor Ijin Pertambangan Operasi Produksi Pasir Kwarsa Nomor : 663/1/IUP/PMDN/2021. Yang Dimana CV. PANCA ANUGERAH Tersebut Beralamatkan di Desa. Latsari Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban. Namun banyak warga yang mengatakan bahwa ijin Pertambangan Tersebut Belum Semuanya Lengkap.
Menurut sejumlah informasi dari narasumber warga sekitar (09/05/2024) yang enggan disebutkan namanya memberikan sejumlah informasi kepada awak media, tambang tersebut dimiliki oleh KRSN yang masih menjadi Sekertaris Desa Latsari (Aktif) Kecamtan Bancar – Tuban dan diketahui juga bahwa Istri Dari KRSN tersebut juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tuban.
Warga sekitar yang berdampak dari tambang tersebut mengeluhkan banyaknya truck tambang bermuatan berat yang lalu lalang mengangkut hasil tambang melintasi jalan desa serta banyak debu yang berterbangan maupun suara bising yang di timbulkannya juga dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan desa.