Ads
Peristiwa

Diduga Longgar UU Nomor 17 Tahun 2008, Tentang Pelayaran, KSOP Kota Bitung Perlu Di Pertanyakan.

mmcnews00
×

Diduga Longgar UU Nomor 17 Tahun 2008, Tentang Pelayaran, KSOP Kota Bitung Perlu Di Pertanyakan.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251111

Biting- Transisinews.com. Menunai sorotan nasiona terkait aturan didaerah- daerah tersebut, bahwa banyak skali pelanggaran UU dan dapat diduga salah satu wilayah Gerbang Indonesia Timur, pelabuhan bitung. Melanggar aturan terkait Undang- Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Banyak oknum pengusaha pelayaran dan operator kapal di wilayah ini diduga kerap mengabaikan aspek fundamental keselamatan dan kepatuhan hukum, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serius dan merusak citra tata kelola maritim nasional.

Abainya oknum pengusaha pelayaran diduga karena longgarnya pengawasan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) , Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung.

Dan dapat diduga Kota Bitung tersebut sarang pengusaha yang mengatasnamakan penguasa UU, Dugaan Aturan Bisa Disetel dengan Bajed Agar Aktifitas berjalan mulus tanpa melewati aturan yang jelas,

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, jenis pelanggaran yang paling sering terjadi dan diduga dilakukan oleh operator pelayaran adalah pelanggaran layak berlayar, di mana kapal beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan teknis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *