Kalimat yang bernada “ancaman” Itu pun patut diduga merupakan bentuk melindungi kegiatan pertambangan yang diduga ilegal dan beroperasi di wilayah tersebut.
Di tempat terpisah, Mayer yang merupakan agen kapal LCT Everest XL ketika dihubungi untuk menanyakan status penelpon gelap yang mengaitkan pemberitaan media ini dengan muatan kapal milik PT. Belvamas itu, mengatakan jika dirinya yang memberika nomor telpon awak media ini.
“Iya, saya yang memberikan nomor tersebut untuk berkoordinasi terkait pemberitaan yang sudah dipublikasikan,” ucap Mayer.
Namun, Mayer menegaskan jika pihaknya memberikan nomor kontak untuk berkoordinasi, bukan mengancam apalagi berniat menghalangi tugas jurnalis.
Sebagai informasi, bagi siapapun yang menghalangi tugas Jurnalistik, maka itu merupakan pelanggaran UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pokok Pers. Dimana, pada Pasal 18 ayat (1) menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menghambat kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. ***













