Untuk menyelesaikan persoalan ini, DPRD bersama pimpinan Komisi D, yakni Imam Solikin dan Amin Tohari, serta perwakilan Komisi A akan melakukan langkah lanjutan. “Insyaallah, kami akan melanjutkan pembahasan bersama pada 5 Februari mendatang,” tambah Mitroatin.
Di sisi lain, perwakilan warga, Sri Astuti, menyatakan kekecewaannya atas hasil rapat. Menurutnya, banyak warga Ngrowo belum mendapatkan kejelasan terkait ganti rugi.
“Sampai sekarang, kami belum puas dengan hasil rapat ini. Banyak warga yang belum menerima ganti rugi, sementara di wilayah lain sudah,” keluh Sri Astuti.
Terkait legalitas lahan, Sri mengaku akan menunggu hasil pengukuran ulang yang akan dilakukan Pemkab Bojonegoro. “Kami tunggu hasil pengukuran kedua dari Pemkab untuk memastikan status lahan kami,” pungkasnya.
Dengan deadlock yang belum terselesaikan, warga berharap DPRD Bojonegoro dapat menjadi jembatan untuk menghadirkan keadilan dan kejelasan terkait hak mereka atas lahan yang terdampak pembangunan trotoar.(Sy/red)