Pembentukan BRIDA, lanjut Bupati, didasarkan pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Dengan demikian, nomenklatur BRIDA resmi diadopsi dalam struktur perangkat daerah Bojonegoro untuk memperkuat riset dan inovasi di tingkat daerah.
Selain BRIDA, Bupati juga menyoroti penataan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurutnya, luas wilayah Bojonegoro serta keberagaman potensi bencana seperti banjir Bengawan Solo, angin puting beliung, likuifaksi, hingga risiko industri hulu migas menuntut peningkatan kapasitas lembaga kebencanaan.
“Beban kerja BPBD semakin besar, sehingga perlu ditingkatkan dari organisasi tipe B menjadi tipe A agar fungsi komando dan koordinasi dalam penanggulangan bencana lebih efektif,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras DPRD dan seluruh jajaran yang telah menyelesaikan pembahasan. Semoga Peraturan Daerah ini nantinya dapat meningkatkan pelayanan publik secara optimal, memberikan perlindungan, serta menyejahterakan masyarakat Bojonegoro,” ungkapnya.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Bojonegoro dan pimpinan DPRD sebagai langkah akhir menuju pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.(sy)