Ads
Pemerintahan

Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Pencegahan Korupsi: ASN Bojonegoro Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran

syailendraachmad51
×

Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Pencegahan Korupsi: ASN Bojonegoro Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran

Sebarkan artikel ini
IMG 20260303

2. Mekanisme Penyaluran Gratifikasi Makanan/Minuman
Mengingat seringnya pemberian berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak (kadaluarsa), ada prosedur khusus:
– Penerimaan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
– Penerima wajib melapor kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kabupaten Bojonegoro
– Laporan harus menyertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahan, paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. UPG selanjutnya akan meneruskan rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK.

3. Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Melalui SE ini, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bojonegoro harapannya dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh khidmat tanpa mencederai nilai-nilai integritas, tidak terlibat dalam praktik gratifikasi dan tetap bijak dalam menggunakan aset negara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *