“Jangan sampai hanya ditambal lalu selesai. Jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang merugikan negara, hukum harus ditegakkan,” tandasnya.
Menindaklanjuti laporan warga, tim dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro bersama Dinas PU Bina Marga serta Camat Sumberrejo turun langsung melakukan monitoring dan pengecekan fisik pada Kamis (26/2/2026).
Sekretaris Inspektorat Bojonegoro, Didit Sugiarto, menyatakan pihaknya segera merespon laporan masyarakat karena kerusakan terjadi dalam waktu yang dinilai tidak wajar.
“Kami bersama tim teknis dari PU Bina Marga melakukan pengecekan langsung terhadap pekerjaan yang bersumber dari dana BKKD tersebut. Informasi awal menyebutkan jalan sudah rusak, padahal baru selesai dikerjakan,” ujarnya.
Dari hasil pantauan sementara, jalan sepanjang kurang lebih 1.180 meter yang menjadi akses vital penghubung antar-dusun itu tidak lagi dalam kondisi mulus.
Beberapa titik terlihat bekas tambalan, sementara kerusakan paling parah berada pada ruas sekitar 50 meter.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena proyek bersumber dari dana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang semestinya menjamin kualitas, daya tahan, serta manfaat jangka panjang bagi warga.
Masyarakat kini menunggu hasil pendalaman Inspektorat dan Dinas PU Bina Marga.
Audit dokumen seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak kerja, serta uji laboratorium material dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan apakah kerusakan ini murni faktor teknis atau ada persoalan yang lebih serius.
Satu hal yang pasti, proyek bernilai miliaran rupiah yang rusak dalam hitungan minggu bukanlah persoalan sepele.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan yang tak bisa ditawar. (Red/*)













