Badung, Transisinews – 30 Juni 2025 – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) melalui Unit Pelaksana Proyek JBTB 2 resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik dalam rangka pelaksanaan pendampingan hukum terhadap proyek-proyek ketenagalistrikan strategis di wilayah Kabupaten Gresik.
Penandatanganan dilakukan oleh Manager PLN UPP JBTB 2, Deddy Kurniawan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, Nana Riana, di selang acara Monitoring dan Evaluasi Sinergisitas Infrastruktur Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Timur Bersama PLN UIP JBTB, Kejari, dan Kantor Pertanahan terkait bertempat di Hotel Wyndham Garden Kuta Bali disaksikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usahan Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan jajaran manajemen dari kedua belah pihak.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat aspek legalitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya yang terkait dengan pengadaan lahan, pembangunan jaringan transmisi, serta instalasi gardu induk dan fasilitas pendukung lainnya.
“MoU ini merupakan bentuk komitmen PLN untuk menjalankan seluruh proses pembangunan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik serta memastikan setiap tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Deddy Kurniawan.