– Tenaga listrik
– Jasa perhotelan
– Jasa parkir
– Jasa kesenian dan hiburan
4. Pajak reklame
5. Pajak air dan tanah
6. Pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB)
7. Pajak sarang burung walet
8. Obsen pajak kendaraan bermotor (PKB)
9. Obsen bea balik nama kendaraan bermotor, pungkasnya