Ads
Uncategorized

Awal Bulan Suci Ramadhan Unit Reskrim Polsek Galis Meringkus Dua Pengedar Sabu-sabu Asal Pamekasan

admin
×

Awal Bulan Suci Ramadhan Unit Reskrim Polsek Galis Meringkus Dua Pengedar Sabu-sabu Asal Pamekasan

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN | MMCJATIM – Pengedar Narkoba terus diburu oleh pihak kepolisian. Hal ini dilakukan karena narkoba sangat merusak masa depan bangsa khususnya generasi muda. Seperti yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Galis Bangkalan pada akhir Maret lalu 30 Maret 2022 yang telah berhasil menangkap dua orang pemuda pelaku narkotika yang merupakan Pengedar Sabu-sabu berasal dari Kabupaten Pamekasan.

Dua Pelaku diamankan berinisial (SI – 23 tahun) dan berinisial (SB – 20 tahun). Dari kedua pelaku yang diamankan oleh petugas, BB nya ada dua kantong klip plastik dengan total berat 20,46 gram sabu-sabu.

Sementara itu, ditemui secara terpisah Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino S.I.K menjelaskan Kronologi kedua TSK hingga akhirnya SI dan SB dibekuk oleh petugas. “Jadi bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di Jalan Desa Separah – Kecamatan Galis – Kabupaten Bangkalan Madura. Akhirnya Tim Reskrim Polsek Galis turun langsung melakukan pengintaian serta mendapati seorang pemuda yang dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang menunggu pembelinya. Selanjutnya langsung digeledah oleh petugas dan petugas dilapangan mendapati Dua Kantong sabu-sabu di jaket warna hitam yang dipakai oleh TSK,” urai AKBP Alith Alarino saat dihubungi oleh Tim Polres Bangkalan hari ini (Senin 04 April 2022) di Mapolres Bangkalan.

Tak hanya itu saja, AKBP Alith Alarino juga menambahkan jika saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini dan tak menutup kemungkinan ada TSK lain dari kasus ini yang bisa diungkap oleh petugas.

“Kami masih mendalami kasus ini dan untuk saat ini TSK sedang berada di Mapolsek Galis untuk dimintai keterangan lebih lanjut lagi. Dan untuk pasal yang kami pidanakan ke mereka adalah pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKBP Alith Alarino Kapolres Bangkalan.

Kontributor : Maul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *