Ads
Nasional

Aturan Baru! DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Hakim MK dan MA, hingga Kapolri

syailendraachmad51
×

Aturan Baru! DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Hakim MK dan MA, hingga Kapolri

Sebarkan artikel ini
Img 20250207 085919

JAKARTA||TRANSISI NEWS-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

 

Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna. Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *